Masuk Kantor Bawa Surat Eksekusi, Roni Muhtar Masih Dihadang Pol PP

    BAUBAU - Setelah surat perintah Eksekusi diterbitkan oleh PTUN Kendari pada Kamis 13 Juli 2023, pihak Pemkot masih menghadang Sekda Baubau Dr Roni Muhtar M.Pd untuk melakukan aktivasi berkantor, senin (17/07/2023). 

    Kasat Pol PP, Takdir mengatakan jika perintah Walikota untuk menjalankan tupoksinya. 

    "ini kewenangan kami pak, anda tidak mau melihat ini (sk perpanjangan Pj Sekda), kami juga tidak mau melihat itu (surat eksekusi PTUN Kemdari)", tegasnya.

    Pihak Sekda Baubau kemudian menyodorkan pernyataan penolakan kepada pihak Pol PP untuk ditandatangani namun ditolak. 

    "kami minta kasat pol PP tandatangani ini surat pernyataan kalau pihak Pemkot menolak Roni Muhtar untuk berkantor", ucap Firman

    baubau sultra
    HARIANTO

    HARIANTO

    Artikel Sebelumnya

    Surat Eksekusi Terbit, Ada Konsekuensi Hukum...

    Artikel Berikutnya

    Lokasi SMAN 7 Baubau Sudah Disetujui, Samsul;...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Saat Politisi Terjebak Janji Politik
    Hendri Kampai: Saat Penjahat dan Penjilat Bersatu dalam Kekuasaan, Hasilnya Pengkhianatan Terhadap Bangsa dan Negara
    Hendri Kampai: Tersangkakan Hasto, Keadilan yang Diuji dan Masa Depan KPK
    Indonesia dan China Perkuat Kerja Sama Digital untuk Pemberdayaan Perempuan melalui MoU KADIN dan IWAPI

    Ikuti Kami